Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa PT IIM dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Materi tersebut didalami melalui tiga orang saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/10). Mereka adalah Sukwati Vijay, Jacqueline Cecilia Vinata dan Mila Ati Nurthi sebagai pihak swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahradika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10) mengatakan, saksi 1, 3, dan 4 hadir dan diperiksa terkait proses penempatan Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa PT IIM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai PT IIM bernama Necia F. Augustini dan seorang saksi lainnya bernama Revania Winandini. Namun, kedua pria tersebut meminta penjadwalan ulang.
Berdasarkan sumber fun-eastern.com, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonios N.S. KPK menetapkan Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management Ikyawan Harry Pryronto sebagai tersangka.
Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemajuan perlawanan ini belum diketahui.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Komite Pemberantasan Korupsi dapat meminta pencegahan lagi kepada Kementerian Imigrasi pada bulan berikutnya.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, pada Rabu (31/7), Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor sekuriti di kawasan Jakarta Pusat.
KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi di lokasi berbeda. Dua rumah berlokasi di Selatan, Pangkalan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur; Sebuah rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; Rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit di Apartemen Beleza di Jakarta Selatan
Kemudian kantor swasta berada di Gedung Perkantoran SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti seperti beberapa dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta satu mata uang atas nama mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara merugi miliaran rupee dalam kasus tersebut. (ryn/tidak)