Jakarta, CNN Indonesia.
Aktivis Syed Didu menjawab seruan penyelidikan di Polres Tangerang pada Selasa (19 November) menyusul kritik terhadap Rencana Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sesuai jadwal, eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan diperiksa penyidik pada VIB pukul 11.00.
“Ya, kami akan ke sana, kami akan ke kantor polisi,” kata Ghufroni, salah satu kuasa hukum Said, usai dikonfirmasi.
Selain itu, Muhammad Fadil Alfatan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Saeed mengatakan, sejumlah alat bukti telah disiapkan untuk pemeriksaan hari ini.
Misalnya, kami hanya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang pembuktian materiil berita bohong dan kejahatan massal sebagai alat bukti, ujarnya.
Fadil menilai, putusan MK menunjukkan tindak pidana berita bohong hanya klausul stempel dan digunakan untuk membungkam opini masyarakat.
“Meski pasal yang digunakan tertuang dalam UU ITE, namun dengan putusan ini kami ingin memperjelas bahwa delik berita bohong itu bersifat stempel dan digunakan untuk menekan opini atau ekspresi,” ujarnya.
Didu sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang usai mengkritik PSN PIK 2.
Said merupakan orang terkemuka yang tercatat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN, Pejabat Khusus Menteri ESDM, dan Pejabat Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (ARTA) pada masa jabatan Sudirman Said.
Berdasarkan keterangan tertulis tim kuasa hukum Said, laporan tersebut dibuat oleh seorang pria bernama Maskota yang diduga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Mandiri Perdesaan Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing di Kabupaten Kosambi. Kecamatan Tangarang.
Ghufroni pun menyoroti artikel yang diberitakan wartawan tersebut. Diketahui bahwa Said diberitahu berdasarkan bagian (2) dan bagian (3) Seni. 28 UU ITE, serta Pasal. 310 dan 311 KUHP.
“Jika unsur pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pokok bahasan yang dikritisi Dida, maka tidak akan dilaksanakan. Syed Didu sejak awal konsisten mengkritisi perkembangan PSN PIK-2. Berbagai kritik tertuju pada penerapan PSN. PIK-2 memunculkan persoalan ketidakadilan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (18/11).
“Tidak ada tren atau kepalsuan dalam diri Sarah, apalagi keresahan atau kegelisahan yang diduga terjadi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya. (absen/absen)