Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan pelaku kasus percobaan pembunuhan yakni Jessica Kumala Wongso kini tengah berjalan. Jessica melalui pengacaranya membacakan permohonannya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Permohonan PK ini diajukan dengan ditemukannya bukti baru atau informasi baru oleh seseorang bernama Helmi Bostam. Dalam persidangan kemarin, Helmi Bostam mengucapkan sumpah.
Nanti disumpah, kata Ketua Juri Zulkifli Atjo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
“Iya,” jawab Helmi Bostam.
Helmi Bostam mengaku menemukan hal baru berupa rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV) saat menonton diskusi di saluran YouTube.
“Kamu diusulkan menjadi orang yang menemukan (novum). Kapan ditemukannya?” tanya hakim.
Helmi menjawab: “Saat saya melihat di YouTube percakapan Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, saya diberitahu bahwa pengacara Jessica akan mengajukan PK.”
Pengacara Jessica, Sordame Purba mengatakan, CCTV sebenarnya sudah diperlihatkan dalam persidangan beberapa tahun lalu saat Jessica diadili, namun rekaman yang menjadi berita belum ditemukan.
“Sejak awal kami membela diri dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan telah dipotong. Namun saat itu kami tidak memiliki bukti rekaman dari rekaman CCTV tersebut sehingga hakim membiarkannya,” kata Black Lady. Purba.
“Namun kini kami akhirnya menemukan bagian yang dapat membuktikan bahwa memang benar CCTV ini tidak utuh dari awal hingga akhir. Karena jika kita tidak mengetahui awal dan akhir rekaman CCTV, maka cenderung ada kesalahan dalam kesimpulan kasus ini,” lanjutnya.
Novel tersebut terdapat dalam flashdisk atau CD yang diperoleh dari TV One dan berisi rekaman audio wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023.
Sordame Purba mengatakan: “Saat diwawancarai, saksi Darmawan Salihin dengan tegas mengakui bahwa ada bagian dari rekaman CCTV restoran Olivier miliknya atau yang disimpannya tidak pernah diperlihatkan di persidangan”.
Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyitaan CCTV itu ilegal dan berarti keputusan pengadilan tidak sah.
Berdasarkan uraian di atas, maka putusan pengadilan dalam perkara ini harus dibatalkan demi hukum karena didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah, kata Reinhard.
Lanjutnya, “Judex Facti dan Judex Juris hilang dan melakukan kesalahan nyata karena membuat pertimbangan hukum berdasarkan rekaman CCTV, padahal rekaman CCTV yang dimaksud telah disunting.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika menilai Jessica memanfaatkan film dokumenter Ice Cold: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso untuk menarik simpati masyarakat.
Jaksa mengatakan, pihak yang merasa minder dengan produk luar negeri (Netflix) menilai film dokumenter tersebut, hanya karena diproduksi di luar negeri, memiliki tingkat keaslian yang lebih tinggi dibandingkan putusan hukum di Indonesia.
Padahal, lanjut jaksa, fakta-fakta perkara sebagaimana telah diuji dan dibuktikan secara jelas di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua PK.
“Banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu yang diberangkatkan untuk menyampaikan ilmu dan analisanya. Namun Pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berupaya untuk mendorong distorsi kebenaran dengan menghadirkan cerita bohong bernuansa internasional untuk menarik simpati dan mempengaruhi masyarakat. ” kesadaran,” kata jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim menolak permohonan PK ketiga Jessica. (ryn/mati)