Jakarta, CNN Indonesia —
KPUD DKI Jakarta menarik kembali dua calon Wali Kota-Wakil Metro Wahdi-Qomaru Zaman pada Pilkada 2024.
Dengan keputusan tersebut, KPUD Metro tidak memasukkan Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Kota Metro 2024.
“Pencopotan dua calon walikota dan wakil walikota Metro nomor seri 2 (dua) atas nama calon walikota Dr., M.A,” demikian bunyi keputusan KPUD Kota Metro yang diumumkan di situs resmi KPUD Metro. Kota.
Dengan tersingkirnya pasangan Wahdi-Qomaru, hanya dua calon yang lolos di Pilkada Kota Metro.
Oleh karena itu, KPU Kota Metro menyelenggarakan Pilkada Kota Metro dan kedua calon tersebut sesuai dengan Undang-Undang KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Verifikasi Kebutuhan Pengelolaan Calon, dan Penetapan Rangkap. Calon di Pilkada.
[Gambas: Instagram]
Pemberhentian keduanya berdasarkan Surat Bawaslu Metro 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Pemungutan suara ini dikenakan sanksi penarikan calon kedua.
Qamaru juga didenda hingga Rp 6 juta, namun dipenjara selama satu bulan.
Pasangan calon Wahdi-Qomaru ini juga bertarung di Pilkada Kota Metro 2024. Mereka didukung PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.
Sedangkan Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. (rzr/isn)