Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan Danny Sumargo alias Densu tentang dugaan pengancaman terhadap Farhat Abbas .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, laporan itu disampaikan kuasa hukum Danny Sogi Bagaskara.
“Iya, sesuai keterangan wartawan, dalam laporannya wartawan mengidentifikasi dirinya sebagai kuasa hukum korban saat berbicara kepada media, terdakwa mengatakan bahwa korban sering berkata kasar dan kemudian terdakwa juga mengatakan bahwa ia memukul korban,” Ade kata Ari kepada wartawan, Selasa (19/11).
Pasca pernyataan Farhat, Danny selaku korban merasa sakit hati dan menghubungi pihak berwajib.
Dugaan kejadian tersebut merupakan ancaman berdasarkan Pasal 369 KUHP, kata Ade Ari.
Ade Ari mencatat, jurnalis juga menyertakan bukti video dalam laporannya. Kini penyidik masih memverifikasi pesan tersebut.
“Ini sedang didalami rekan penyidik. Mereka baru menerima laporan beberapa hari lalu,” ujarnya.
Terungkap pada Senin (18/11) Danny mendatangi Pold Metro Jai untuk melakukan pemeriksaan (BAP) atas laporan tersebut.
“Saya dipanggil untuk melakukan BAP berdasarkan laporan yang disampaikan pengacara saya,” kata Denny, dilansir detikcom.
Farhat sebelumnya telah melaporkan Danny ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menerima laporan tersebut dan mendaftarkannya dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 7 November 2024.
“Iya, itu (Farhat yang dilaporkan ke Danny), ujaran kebencian,” kata Kabid Humas Polres Jakarta Selatan Nurma Devi saat dikonfirmasi AKP, Kamis (11 Juli).
(tidak tahu)