Jakarta, CNN Indonesia.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) terus didalami di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang pegawai Comdiga dan 4 orang pihak ketiga.
Berikut fakta terkini penyidikan kasus berdasarkan rangkuman fun-eastern.com.
Ditemukan saat menjelajahi situs Sultan Menang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, keterlibatan pegawai Komdigi dalam kasus tersebut diketahui setelah penyidik mengusut situs judi online Sultan Menang.
Kasus ini bermula dari terungkapnya informasi terkait perjudian online di situs bernama Sultan Menang, jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/7).
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua tersangka. Keterlibatan pegawai Comdiga terungkap saat polisi mengungkap kasus tersebut.
Terobosan telah dilakukan dan diketahui oknum pegawai Kementerian Pendidikan terlibat dalam kasus tersebut dan membantu mencegah pemblokiran situs yang dioperasikan oleh pemilik situs perjudian online, ujarnya. Rp73 miliar, logam mulia dan senjata disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp73 miliar dalam penyidikan kasus tersebut.
Menurut dia, uang yang disita juga termasuk mata uang asing. Termasuk; Pecahan Rupee senilai Rp35.792.110.000, SGD 2.955.775 atau Rp35.043.272.457 dan US$183.500 atau Rp2.888.106.500.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersangka, penyidik menemukan sejumlah barang bukti lain yang relevan, berupa senjata api dan logam mulia.
Atas berbagai temuan tersebut, Ade menjelaskan tim penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut dan mencari bukti-bukti lain.
Sejauh ini penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti dari 15 tersangka, ujarnya.
Penyidik akan terus melakukan penyelidikan intensif dengan maksud menangkap pelaku lainnya serta menyita barang bukti lainnya, imbuhnya.
Saya mengusulkan untuk memblokir 43 akun
Selain itu, Ade mengatakan tim penyidik juga mengusulkan pemblokiran 47 akun yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik kemudian juga mengusulkan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka, jelasnya.
Ade juga menjelaskan, tim penyidik masih membuka kemungkinan adanya akun lain yang diduga menyimpan uang ilegal hasil perjudian online yang diminta diblokir.
“Saat ini kami menyimpan daftar akun situs judi online untuk kemudian diblokir,” tutupnya.
(harpa/mikrofon)