JAKARTA, CNN Indonesia –
Polisi telah menangkap seorang individu MN yang dikaitkan dengan bandar taruhan sehubungan dengan tindakan keras terhadap situs perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Internet dan Digital (MoD).
Dalam hal ini MN disebut masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO). MN ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
“Peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar dengan pelaku kejahatan atau tersangka atau tersangka lain yang kita tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Kombes Polda Metro Jaya Vira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Selain itu, MN juga berperan sebagai daftar situs yang dapat dibuka blokir dan disimpan.
“Peran MN adalah menghindari pemblokiran situs dengan menyetor uang dan memasang daftar situs,” ujarnya.
Veera menjelaskan, usai menangkap MN, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM. Angka DM ini berada di luar DPO yang diterbitkan pemeriksa.
“Dalam proses tersebut, tersangka DM MN berperan membantu saudara-saudaranya melakukan tindak pidana, termasuk menyimpan hasil kejahatan,” lanjutnya.
Setibanya di Jakarta, kedua tersangka MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk segera diperiksa.
Sebelumnya, Polda telah menetapkan 15 tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangan penutupan tempat perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIG) Metro Jaya.
11 dari 15 tersangka adalah pegawai Comdigy. Pada saat yang sama, tiga di antaranya, AK, AJ dan A, bertanggung jawab memantau pengoperasian “stasiun satelit”.
Polisi menyebut AK terlibat dalam proses seleksi pada tahun 2023 untuk merekrut calon yang mendapat dukungan teknis dalam Sistem Pemblokiran Konten Negatif Terbatas Kementerian Informasi dan Komunikasi. Namun, ia dikabarkan gagal lolos proses seleksi.
AK terungkap masih bekerja di Departemen Teknologi Komunikasi meski belum lulus. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Baru-baru ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Ini termasuk ponsel, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata, dan logam mulia.
Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp73.723.488.957. Rinciannya adalah Rp 35.792.110.000, SGD 2.955.779 atau Rp 35.433.272.457 dan USD 183.500 atau Rp 2.888.106.500 dalam Rupiah. (gangguan/rds)