Yogyakarta, CNN Indonesia —
Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati karena penyelundupan narkoba dari Filipina. Dia berstatus sebagai narapidana di Lapas Wanita Yogyakarta. Ia ditugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejati) Yogyakarta.
“Soal status hukum Mary Jane, dia ada di tangan kejaksaan, tapi kami (Mary Jane) yang di penjara masih di tangan dia karena dia belum dijatuhi hukuman,” kata Kepala Kementerian DIY. Wilayah Agung Lektono Seto dari Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditemui di kantornya, Rabu (20 November).
Agung mengatakan Mary Jane yang saat ini menjalani hukuman penjara wanita di Yogyakarta, Memiliki kesehatan yang baik Dia mengatakan tidak ada rencana untuk memindahkan orang-orang yang terlibat ke penjara lain.
Berdasarkan pemberitaan, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr. pada Rabu (20 November) melalui akun Instagram resminya, tersiar kabar bahwa Mary Jane ditangkap oleh pemerintah Indonesia secara tidak terduga Jika dia muncul Dia tidak tahu apa-apa.
Agung mengatakan Mary Jane tidak pernah bertemu dengan perwakilan pemerintah Filipina. Hingga dia menerima kabar dari Bong Bong.
“Ada banyak kunjungan keluarga. Tapi sejauh yang saya tahu, pemerintah (Filipina) belum melakukan kunjungan resmi. tentang pembebasan Mary Jane,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dicenpas) juga membenarkan bahwa Mary Jane Fiesta sedang menjalani hukuman penjara wanita di Yogyakarta.
Pernyataan Komisi Transit Perbatasan itu menanggapi pemberitaan Rabu (20/11) melalui akun Instagram resmi Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr. bahwa Indonesia telah melepaskan Mary Jane
“Sejauh ini kami dapat menyimpulkan bahwa belum ada kesepakatan yang tercapai. tentang pembebasan atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” demikian keterangannya (Kumu/Hula).