Jakarta, CNN Indonesia –
Polda Metro Jaya menangkap tiga dari enam orang terakhir yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi).
Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Jenderal Kriminal Polda Metro, mengatakan ketiganya menambah daftar tersangka yang ditangkap polisi menjadi 22 orang.
Vira mengatakan, ketiga DPO tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF. Ketiga tersangka berperan dalam mengelola situs judi online agar tidak diblokir oleh Comdigi.
“Kami menangkap tiga DPO yang berinisial B, BK, HF,” kata Wira di Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari para tersangka seperti 3 buah ponsel, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam mata uang berbeda senilai Rp600 juta.
Ketiga tersangka langsung diperiksa tuntas oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Tersangka B dan DK serta HF dan HE yang ditangkap kemarin berperan sebagai pemilik dan pengelola ribuan website perjudian sehingga tidak bisa diblokir oleh Comdigi,” ujarnya.
Selain itu, kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menelusuri aset pidana yang dimiliki para tersangka, ujarnya.
Lebih lanjut Vira mengabarkan, DPO masih melibatkan tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tiga DPO dalam kasus yang berkaitan dengan pejabat Komdigi.
Veera Satya mengatakan, “Masih ada tiga DPO. Masih ada tiga lagi.”
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan puluhan tersangka kasus perjudian online. Beberapa tersangka termasuk AK, AJ dan A, yang bertanggung jawab menjalankan “kantor satelit” di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita banyak barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Selanjutnya polisi juga menyita uang tunai senilai Rp73,7 miliar. Rinciannya antara lain pecahan Rp 35,7 miliar, SGD 2.955.779 atau Rp 35 miliar, dan 183.500 dollar AS atau Rp 2,8 miliar.
(FRL/VIS)