Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi telah merilis nama empat tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun di Cronjo, Tangerang. Bocah itu tersengat listrik dan penuh alkohol.
Keempat tersangka tersebut antara lain C (60), S alias C, dJ alias K (45), dan T. Namun hanya tiga orang yang ditangkap polisi.
“Telah didaftarkan perkara terhadap saudara C, saudara J alias K, dan saudara S alias C dari dugaan terhadap tersangka Nazaruddin Yusuf (21/11),” kata Ketua Tim Reserse Kriminal Polri kepada wartawan, Kamis.
Pelaku yang belum ditangkap adalah T. Polisi masih mencari pelakunya.
Arif mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 80 undang-undang. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. Bab 23 Tahun 2002 pasal 170 UU Perlindungan Anak dan/atau Hukum Pidana.
Penjelasan singkat menyebutkan, korban bermula dari tersangka C yang kehilangan uang sebesar 700.000 yuan di penggilingan padi pada Sabtu (16/11).
C curiga uang itu diambil oleh bocah 10 tahun itu. Akhirnya C membawa korban ke pabrik dan menganiayanya. Di sana, C dan rekan-rekannya menganiaya korban.
Dikatakannya, “Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, dicampur alkohol dan ditarik dari batang bambu, sehingga korban terjatuh oleh Tersangka C dan teman-temannya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sakit kepala, nyeri pada kaki dan punggung.
Belakangan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi. Belakangan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka pada Minggu (17/11).
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka tindak pidana dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” kata Arif.
Pelecehan tersebut juga terekam dalam video dan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, korban dikepung beberapa orang dan tangannya diikat dengan tali. (dis/tsa)