Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas MENGUNGKAP alasan Perum Bulog dijadikan badan otonom di bawah kendali presiden, sehingga tidak lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, transformasi Bulog menjadi badan otonom merupakan upaya Indonesia untuk mencapai tujuan swasembada pangan dalam empat hingga lima tahun ke depan.
Dengan begitu, menurut Zulhas, Bulog tidak bisa lagi beroperasi mencari keuntungan.
“Kita sepakati itu, diputuskan juga untuk mencapai swasembada pangan, fungsi Bulog harus kembali, institusi harus berubah, tidak komersial lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri. , Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Dia menjelaskan, Bulog tidak lagi menggunakan sistem komersial untuk menyerap gabah atau beras.
“Kalau komersil, beli jagung, kadang dihitung berapa gabah yang dibeli, Bulog untung atau rugi, dan kalau ada yang rugi, diperiksa. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, yang penting perubahan tersebut dilaksanakan oleh lembaga,” tambah Zulhas.
Dia mengungkapkan, perundingan perubahan Bulog menjadi badan negara akan terus berlanjut hingga perubahan tersebut resmi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perum Bulog Wahyu Suparyono memastikan Bulog akan mendapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsepnya nanti kita dapat APBN. Kalau APBN stabil, bisa langsung kita stabilkan. Beli ke petani, beli ke petani gula, petani jagung, kata Wahyu.
Dia menjelaskan, Bulog akan tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran (RKAP) BUMN berbentuk perusahaan publik hingga tahun 2025. Oleh karena itu, Bulog akan tetap melanjutkan aktivitasnya sebagai operator.
“Kalau tidak, kita hentikan penyerapan gabah dan penyerapan beras. Setelah itu BUMN tetap beroperasi, tapi tim transformasi akan dibentuk melalui keputusan presiden (Perpres). Konsepnya sudah kita siapkan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus membahas ke mana akan mengalihkan bisnis komersial di Bulog.
“Tapi yang pasti Bulog sebagai stabilisator lebih dekat dengan petani. Artinya, kami benar-benar memberikan pelayanan kepada masyarakat dan petani,” ujarnya.
Pada awal berdirinya Perum Bulog merupakan BUMN berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog sebagaimana telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2003. Peru Bulog.
Terbentuknya Perum Bulog tidak terlepas dari keberadaan lembaga sebelumnya, yaitu Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebab, Perum Bulog merupakan hasil transisi kelembagaan atau perubahan status hukum dari lembaga pemerintah non kementerian (LPND) menjadi BUMN berbentuk Perum.
Perubahan status badan hukum Bulog ini juga akan berdampak pada proses koordinasi vertikal yang sebelumnya berada di bawah presiden dan langsung di bawah presiden, serta di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan lembaga kementerian teknis lainnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung rencana perubahan status Perum Bulog.
“Saya setuju (Bulog jadi lembaga). Karena dengan begini, kalau kita bicara program besar Presiden Prabowo, kita bicara swasembada pangan. Ini tidak mungkin tanpa ada lembaga yang bisa beroperasi di pasar.” ujarnya usai penandatanganan perjanjian jual beli logam emas antara Freeport dan Antam di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (7/11) lalu.
Rencananya, Perum Bulog akan menjadi badan otonom yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Artinya Bulog sudah tidak berstatus BUMN lagi.
Nanti Bulog jadi lembaga pemerintah lagi di bawah presiden. Tidak ada (status BUMN lagi), kata Wahyu di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Kurang lebih (seperti Badan Gizi Nasional). Saya tidak punya mandat (di bawah Kementerian Pertanian). Presiden (Prabowo) meminta saya menyiapkan perubahan kelembagaan, lanjutnya.
(del/pta)