Jakarta, CNN Indonesia
Badan Legislatif KHDR (Baleg) mempercepat pembahasan Undang-Undang Nomor 2024 tentang pengesahan Daerah Administratif Khusus (RUU DKJ) Jakarta.
DPR akan menetapkan DKJ tingkat pertama pada Senin malam (18/11). Hal itu dilakukan usai rapat Panitia Kerja (Panja) KHDR siang tadi untuk membahas rancangan DIM DKJ dengan pemerintah.
Ketua tim adalah Ahmad Iman Sukri, Senin (18/11).
Jika keputusan DKJ tahap pertama disahkan malam ini, maka undang-undang tersebut akan segera disahkan oleh Majelis Umum. Oleh karena itu, DPR hanya membutuhkan waktu enam hari untuk membahas RUU DKJ setelah disetujui sebagai usulan pertama KHDR di Majelis Umum pada Selasa (12/11).
Sebelumnya, UU DKJ memiliki empat pasal tambahan. Pasal-pasal tersebut terutama membahas soal perubahan nama belakang DKI Jakarta menjadi DKJ bagi anggota KHDR, KHDR, dan DPD yang terpilih dan dicalonkan hasil pemilu 2024.
Pasal lainnya akan mengubah nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jakarta yang terpilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui empat pasal lagi yang diajukan KHDR di DKJ.
Tito menjelaskan, diperlukan empat pasal tambahan untuk menjamin kepastian hukum Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Tito dalam pertemuan bisnis dengan Baleg di Kompleks Majlis Jakarta mengatakan, “Pemerintah memandang perlu dan perlu memperkenalkan naskah usulan KHDR RI dan memberikan kejelasan hukum tentang masa depan pemerintahan di Jakarta”. , Senin.
(Mab / Hikmah)