Jakarta, CNN Indonesia —
Para menteri Israel marah setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galanti.
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyebut surat perintah penangkapan ICC anti-Semit.
“(Sidang ICC) sekali lagi menunjukkan bahwa ini adalah anti-Semitisme yang berulang-ulang,” kata Ben Gwir melalui X-Account.
“Tanggapan terhadap surat perintah penangkapan tersebut adalah dengan menjalankan kedaulatan atas Yudea dan Samaria dan seluruh permukiman di seluruh wilayah negara tersebut dan memutuskan hubungan dengan Otoritas teroris (Palestina) beserta sanksinya,” tambahnya.
Menteri Perhubungan Miri Regev juga menyebut perintah tersebut sebagai sebuah absurditas hukum.
“Israel tidak akan meminta maaf karena melindungi warganya. Ini bukan kejahatan, ini adalah kewajiban nasional dan moral kita,” katanya.
Yitzhak Wasserlauf, Menteri Negev, Galilea dan Keamanan Nasional, memiliki pendapat serupa.
Dia menyebut dekrit tersebut sebagai “tuduhan anti-Semit terhadap seluruh warga Israel.”
Orit Strock, Menteri Permukiman dan Proyek Nasional, yang menyamakan ICC dengan kota kejahatan menurut Alkitab.
“Saya berharap negara-negara di dunia bebas akan berpaling darinya dengan rasa jijik sebelum mereka ternoda oleh noda yang mengerikan ini,” kata Strock.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyusul serangan Zionis di Palestina.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galanti.
Menurut ICC, Netanyahu dan Galant dicurigai melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Galant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, setidaknya mulai tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, dengan permintaan tanggal .” Penganiayaan”. untuk surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri.
Israel memulai serangan terhadap Palestina sejak Oktober 2023. Selama operasi, mereka membombardir penduduk dan objek sipil dengan bom besar-besaran.
Akibat agresi Israel, sekitar 44.000 orang tewas di Palestina dan jutaan orang menjadi pengungsi.
Israel juga membatasi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, sehingga memperburuk situasi di wilayah tersebut. Tindakan tentara Zionis membawa penduduknya ke ambang krisis pangan. (es/baskom)