Jakarta, CNN Indonesia —
Panglima Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan anggotanya dituduh melakukan perjudian online menggunakan dana lembaga.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ada sekitar 4.000 anggota TNI yang terpidana kasus perjudian online. Hukuman terhadap tentara berkisar dari tuntutan disiplin hingga tuntutan pidana.
“Dalam hal ini dia berjudi online, lalu memaksakan diri, lalu menggunakan uang sedikit,” kata Yusri di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Timur, Kamis (14/11). katanya.
Yusri tidak merinci lebih lanjut anggota yang menggunakan uang satuan tersebut. Dia berulang kali memperingatkan sanksi yang lebih keras terhadap anggota yang terus berjudi online.
Maksudnya, jika mereka terus mengulangi perbuatannya, tentu sanksinya akan semakin berat, yang berarti sanksinya akan semakin berat.
Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong banyak anggotanya berjudi online adalah penggunaan ponsel di waktu senggang. Yusri menegaskan, para prajurit dirawat dengan baik.
“Namanya TNI, dan orang-orang seusia ini seharian membawa ponsel, sehingga mereka mudah menggunakan ponsel di waktu senggang. Alhamdulillah, bagi kami, perhatian para prajurit cukup untuk saat ini. Alhamdulillah, “ucap Yusri.
Mabes TNI telah membentuk satuan tugas di lingkungan TNI untuk mencegah, memantau, dan menindak kejahatan terkait perjudian online, peredaran narkoba, dan korupsi.
Satgas tersebut dipimpin oleh Irjen TNI (Irjen) (saat ini Letjen Muhammad Salih Mustafa). Satgas tersebut terdiri dari empat subsatgas, diantaranya subsatgas Judi Online yang dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansacyber) TNI.
Cabang Anti Narkoba dipimpin oleh Panglima Polisi Militer Pusat TNI. Berikutnya, Subsatgas Peredaran Ilegal diketuai oleh Direktur Intelijen Strategis (BAIS) C TNI, dan Subsatgas Tipikor diketuai oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusk) TNI. (yo/tsa)