Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pejabat negara dan anggota TNI/Polri bisa dihukum jika melanggar prinsip netralitas dalam pemilihan umum negara (pilka).
Hal ini dipastikan setelah disetujuinya seluruh permohonan yang diajukan Syukur Destieli Gulo dengan menambahkan pemerintah daerah dan anggota TNI/Polri sebagai subjek undang-undang baru tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas lembaga pemerintah dalam pemilu.
Demikian tertuang dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini Kamis (14/11).
“Untuk mengadili: permohonan pokoknya: menerima permohonan seluruh pemohon,” kata Ketua Hakim Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 188 UU 1/2015 melanggar asas supremasi hukum dan jaminan hak atas kepastian hukum, serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat 28. . (1) UUD 1945 yang dikemukakan pemohon.
Karena itulah Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 188 UU 1/2015 tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Komisioner, dan Gubernur merupakan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, begitu pula sebaliknya. waktu tidak mempunyai kekuatan hukum. Kecuali jika diartikan ‘setiap pejabat pemerintah, pejabat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan lurah atau nama lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 harus dipidana. dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6 juta’.
Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kata Soehartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memandang perlu menambahkan kalimat ‘pemerintah daerah’ dan kalimat ‘anggota TNI-Polri’ pada pasal 188 UU 1/2015 guna memenuhi prinsip supremasi hukum dan memajukan masyarakat. kepastian hukum dan keadilan. menurut Anggaran Dasar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Tahun 1945.
“Kalau dilihat dari pengertian konstitusi atau konstitusi maka aturan main yang ditetapkan harus memberikan jaminan kepastian hukum, jaminan yang merupakan salah satu hak dasar yang wajib diberikan negara kepada warga negaranya,” ujarnya. dikatakan. Mahkamah Konstitusi. Arif Hidayat.
(kanan/sfr)