Jakarta, Indonesia —
‘Laporan Mas Wapres’ yang dirilis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak ada pengaduan atas isu terkini yang dilontarkan terkait persidangan tersebut.
Demikian salah satu syarat dan ketentuan siaran pers Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagram @setwapres.ri pada Selasa (12/11).
“Konten yang diminta tidak atau telah menjadi subjek uji coba” adalah pembacaan syarat dan ketentuan pasal 5.
Dalam pengaduannya, laporan tersebut harus mendukung informasi sebelumnya dan/atau bukti yang sesuai.
Pelapor juga harus menjadi korban langsung dari kejadian tersebut.
“Jika alasan pembatasannya karena peselancar tersebut bukan yang mengalami langsung, maka harus ada tanda tangan pengacara,” tulis Wakil Sekretaris Presiden.
Senin (11/11) Gibran membuka kolom “Laporan Wakil Presiden” di Istana Wakil Presiden, Batavia.
Masyarakat, pada gilirannya, mengalami masalah saat melapor dan melaporkannya.
Pada hari pertama, 55 orang melaporkan keluhannya di forum tersebut.
Wakil Ketua Sekretariat Sapto Harjono mengatakan, berbagai keluhan telah dilontarkan negara.
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Sekretaris Wakil Presiden akan mendalami permasalahan yang dialami pelapor. Wakil Presiden selanjutnya akan berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk menyikapi permasalahan tersebut.
(mnf/wis)