Makassar, CNN Indonesia —
Guru SD Negeri Baito 4 Supriyani akan menggugat terduga pelaku kasusnya dan meminta uang perdamaian kepada polisi di Wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Iya betul, ibu Supriani akan menggugatnya, kata kuasa hukum Supriani, Andre Darmawan, kepada fun-eastern.com, Selasa (12/11).
Andre menjelaskan, Supriyani akan mengajukan gugatan balik setelah majelis hakim memutuskan kasus dugaan penganiayaan anak oleh polisi sehingga menjadikannya sebagai terdakwa.
Nanti pengadilan akan membacakan putusannya, ujarnya.
Dalam kasus ini, Irjen Polisi Jenderal Listo Sigit menarik perhatian polisi yang diduga melakukan pemerasan dan penerimaan uang dalam menjalankan kasus tersebut.
Meski mendapat perhatian, Propam Polda Sultra belum bisa memastikan nasib eks Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani untuk menghindari penangkapan. terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pembebasan terdakwa Supriyani dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Kami Kejaksaan Negeri Konawe Selatan meminta kepada Majelis Hakim PN Andoolo yang mengadili dan mengadili perkara ini memerintahkan agar Ibu Supriani diadili atas segala tuntutan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin (11/1). 11.11).
(saya/DAL)