Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan buka suara terkait RUU UMP Ketenagakerjaan 2025 yang diungkap para buruh.
Indah Anggoro Putri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, peraturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait penghitungan UMP masih dalam pembahasan.
Masih dalam kajian. Permenakernya belum ada, ujarnya kepada fun-eastern.com, Senin (25/11).
Terkait rumus penghitungan upah minimum 2025, RUU Ketenagakerjaan (Permenaker) bocor dari kalangan buruh.
Menurut detikcom, Kementerian Tenaga Kerja ingin membagi kenaikan upah minimum menjadi dua kategori.
Pertama, menaikkan upah minimum industri padat karya.
Kedua, menaikkan upah minimum bagi industri padat modal.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, isi aturan tersebut bisa saja melanggar putusan uji materi UU Cipta Kerja yang dibacakan MP beberapa waktu lalu.
“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori merupakan pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan upah minimum bersifat inflasi; Pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α) akan meningkat secara proporsional. (KHL),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Selain soal klasifikasi, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tentang upah minimum juga mengatur ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 yang dapat dirundingkan di tingkat dua perusahaan.
Para buruh mengatakan pemberian upah minimum ditolak Dewan Pengupahan Daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jelas rancangan keputusan menteri tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi para pekerja menolaknya,” ujarnya.
Ia mengaku menolak seluruh rancangan Permenaker yang dibuat Menteri Tenaga Kerja. Partainya juga meminta Presiden Prabowo Subianto menolak isi rancangan peraturan menteri tentang upah minimum tahun 2025 yang akan diajukan Menteri Tenaga Kerja dan jajarannya.
Para pekerja mengancam akan melakukan mogok nasional lagi pada tanggal 24 Desember 2024 jika keputusan upah minimum, yang dapat berdampak pada pekerja pada tahun 2025, tetap dilaksanakan.
(lau/agt)