Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan pinjaman usaha PT. Grameen Credit Bank Bank Jepara Orth, Selasa (19/11).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, satu dari tiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Kredit Bank Zepara Arthur dan inisial AS.
Tes dilakukan di Polsek Semarang, Jalan Dr. Sutomo 19 Barusari, Kota Semarang, kata Tessa dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (19/11).
Tessa menjelaskan, dua saksi lain yang diperiksa adalah mantan pegawai Bank Jepara Arthur berinisial MAR dan Staf Admin tahun 2018 hingga 2024 berinisial AW Bagian Hukum Arthur Bank Jepara.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan yang terjadi pada tahun 2022-2024 sebesar Rp 220 miliar.
Perkiraan kerugian negara dalam kasus uang BPR Zepara sekitar Rp220 miliar, kata Tessa, Kamis (10/10) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Tessa membeberkan sedikit tentang prosedur dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Katanya itu pinjaman fiktif.
“Kredit plastik kepada 39 peminjam,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah melarang kelima tersangka keluar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap identitas mereka.
Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut dilakukan untuk memudahkan penyelidikan tim penyidik. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.
“Penyelidikan masih berjalan, nama tersangka dan lokasinya belum bisa diumumkan saat ini,” kata Tessa. (mab/tidak)