Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap seorang warga Bogor kondang berinisial S (19) karena menjadi brand ambasador promosi situs game online Kerang Slot.
Kompol Bismo Tego Prakoso mengumumkan, S yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Polres Bogor Kota, telah divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya.
Bismo dalam keterangannya, Senin (21/10), mengatakan inisial S (19), warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_, yang mempromosikan situs judi online Kerang Slot.
“Kami menangkap para penyerang berdasarkan UU ITE terkait game internet. Siapa pun yang tidak memiliki hak untuk dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi game tersebut akan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujarnya.
Bismo mengungkap dirinya menjadi brand Ambassador S setelah mendapat tawaran dari akun Instagram @HOMIES21_ melalui direct message atau pesan pada 2 April 2024.
Dalam penawaran tersebut, S diminta untuk mempromosikan situs game online melalui akun Instagram yang memiliki sekitar 59.000 pengikut.
S pun menerima tawaran ini setelah menerima sejumlah 2.150.000 Rial. Pembayaran ditawarkan dengan syarat S mengunggah soal game online dua kali sehari selama dua bulan.
“Dan uang hasil pembayarannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan kami terima tiga kali lipat,” kata Bismo.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45 ayat (3) Seri Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan ancaman pidana. Hukuman penjara maksimal 10 tahun, denda 10 miliar Rial (Kris)