Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Berikut dokumen pemungutan suara Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat.
Sebelum memberikan suaranya di TPS, masyarakat wajib membawa dan melampirkan dokumen-dokumen tertentu yang membuktikan bahwa dirinya berhak memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendistribusikan dokumen yang harus dibawa ke TPS tergantung jenis pemilihnya, yaitu pemilih tetap (DPT), pemilih baru (DPTb), dan pemilih khusus (DPK). dibawa untuk memilih acara Pilkada 2024
Di bawah ini informasi mengenai dokumen persyaratan memilih pada Pilkada 2024 di TPS menurut daerah pemilihan.1. Calon Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan mendapat surat keterangan dari KPU. Ini adalah dokumen yang dibawa DPT untuk memilih pada Pemilu 2024 (KTP-el) atau formulir (suket) Model C Notifikasi-KPU (panggilan untuk memilih).
2. Daftar Pemilih Tetap Lainnya (DPTb)
Pemilih DPTb adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, sehingga harus pergi memilih di TPS tersebut.
Sebelum melakukan pemungutan suara, DPTb harus mendaftar terlebih dahulu ke petugas TPS agar dapat menggunakan hak pilihnya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diambil oleh DPTb untuk memilih dokumen KTP-el atau model A
3. Badan Seleksi Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar pada DPT atau DPT.
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS tutup, jika surat suara sudah tersedia di TPS. Berikut dokumen-dokumen yang diambil DPK pada saat pemungutan suara pada pemilihan badan KTP atau dokumen
Cara memilih pada pemilu 2024
Pemilihan umum tahun 2024 meliputi pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bagi yang penasaran bagaimana cara memilihnya, berikut cara memilih di pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.
1) Datang ke TPS pada pukul 07:00 WIB s/d 12:00 WIB.
2) Menunjukkan kepada petugas TPS dokumen yang sesuai dengan profil calon.
3) Mengisi daftar hadir dan menunggu sampai petugas TPS memanggil nama pemilih.
4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih akan mendapat dua surat suara, yaitu: Surat suara hijau untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Walikota.
5) Sebelum melakukan pemungutan suara, pastikan surat suara yang Anda terima rusak.
6) Pergi ke bilik suara untuk menentukan pilihan Anda.
7) Memberikan suara pada surat suara dengan ketentuan sebagai berikut: Pilih dengan pin yang diberikan dan pilih satu kali pada kolom gambar atau nama calon terpilih.
8) Lipat surat suara yang dipilih dan masukkan ke dalam kotak suara.
9) Terakhir, celupkan satu jari ke dalam tinta ungu untuk menunjukkan bahwa Anda telah memilih.
Berikut informasi dokumen-dokumen yang perlu Anda bawa untuk memilih pada Pilkada 2024 dan tata cara pemungutan suara yang benar di TPS untuk memastikan suara Anda sah. (rata-rata/fef)