Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilih mendapat undangan berupa pesan suara yang disebarkan oleh Kelompok Organisasi Pemungutan Suara (KPPS) beberapa hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan pimpinan daerah (Pilkada).
Bagi mereka yang belum mendapat panggilan untuk memilih pada Pilkada 2024 tak perlu khawatir karena bisa memilih melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Merujuk pada pedoman KPPS yang diterbitkan Panitia Pemungutan Suara (KPU), undangan disampaikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian undangan yang diterima DPT harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara Rabu (27/11) pada Pilkada 2024. pada Pilkada 2024.
Pemilih yang belum mendapat undangan Pilkada 2024 dapat mengajukan permohonan kepada Ketua KPPS setempat paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Nantinya, KPPS merespons dengan menyerahkan dokumen tersebut.
“Pemilih dapat meminta/mengumumkan kepada Ketua KPPS di TPS yang bersangkutan paling lambat satu hari sebelum hari dan waktu pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya atau paspor,” bunyi Pasal 16. Paragraf 1 Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan Umum (PKPU).
Apabila nama pemilih tercantum dalam DPT TPS atau dalam daftar pemilih tetap Badan Pemungutan Suara Desa/Kecamatan (PPS), Ketua KPPS menerbitkan surat pemberitahuan berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua PPS.
“Jika hasilnya nama pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK cocok, maka pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya,” mengutip PKPU Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat 5a.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan belum menerima formulir C6, maka pemilih dapat langsung menuju TPS dan menunjukkan. KTP atau kartu identitas lainnya atau paspor.
Pemilih yang surat undangannya hilang juga dapat memilih dengan menunjukkan tanda pengenal lain, seperti KTP/paspor/SIM/KK, jika yang bersangkutan tercatat sebagai pemilih di DPT.
“Apabila pada hari dan waktu pemungutan suara terdapat pemilih yang telah terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK dan belum menerima formulir model C6, atau formulir C6 hilang dan tidak dilaporkan, maka pemilih yang bersangkutan dapat memilih di TPS dengan cara menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain atau paspor,” bunyi PKPU Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat 4.
Tata cara pemungutan suara di TPS
Berikut ini kami sajikan perolehan suara Pilkada 2024 di TPS TPS terbuka (tidak berbobot). pemilih memberikan suaranya di bilik suara yang diselenggarakan oleh anggota KPPS kelima. Jika surat suara rusak atau salah dicetak, Anda dapat meminta penggantinya. Pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara yang diberi tinta khusus anggota KPPS keenam oleh anggota KPPS ketujuh, sebelum meninggalkan TPS melalui pintu keluar.
Demikian penjelasan yang harus dilakukan jika belum menerima panggilan untuk memilih pada Pilkada 2024, yakni meminta kepada ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara untuk menunjukkan identitas pemilih.
Namun, apabila pemilih terdaftar tidak menerima formulir C6 pada hari pemilihan, maka pemilih dapat datang langsung ke TPS dan menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya atau paspor. (pergi/pergi)