Jakarta, CNN Indonesia —
Akad nikah Rizki Fabian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaxel). Keduanya perlu mengatur pernikahan kembali.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Pengadilan Jakarta Selatan, pernikahan tersebut ditolak karena tidak terpenuhinya prinsip.
Dari hasil tes, juri memutuskan pernikahan tersebut memang dilakukan. Dari hasil tes, salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi, kata Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Suryana mengutip ucapan Detikhot.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mempermasalahkan soal wali nikah. Dalam pernikahan pasangan musisi tersebut, wali nikah yang ditunjuk diduga tidak mengikuti asas perkawinan.
Mahalini sendiri mungkin sudah masuk Islam sebelum menikah. Dengan demikian, orang tua Mahalini tidak bisa menjadi wali pernikahan tersebut.
“Dalam persidangan diketahui Ustaj menikahinya. Makanya, karena Mahalini tidak punya orang tua, maka Ustaj sendiri yang menikahkannya atas nama wali hakim,” kata Surya. .
Inilah alasan Rizky Fabian menikah dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun pernikahan.
“Di sini, orang tua [ustaj] yang menikah saat itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali nasab, dan bukan orang tua hakim sebagaimana diwajibkan undang-undang,” tambah Suryana.
Keputusan tersebut membuat pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini tidak diakui negara. Suryana mengatakan, satu-satunya cara agar pernikahannya diakui adalah dengan menikah lagi.
Mungkin solusinya, dia harus mendapatkan akta nikah, agar pernikahannya juga sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, sebaiknya menikah lagi, kata Suryana.
Pasangan ini resmi menikah pada 10 Mei 2024. Upacara pernikahan dan resepsi digelar di Raffles Hotel, Jakarta.
Namun selang beberapa bulan, keduanya harus kembali berurusan dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena masalah pengurusan pernikahan.
Keduanya juga telah mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan mereka.
Pada Senin (18/11), keduanya menjawab panggilan isbat nikah atau sidang pembuktian nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengacaranya, Marcus Hadi Tanoto, juga hadir bersama mereka.
Namun pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini Isbat kemudian ditolak majelis hakim. (ashar/asar)