Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi juga menyebut Adhi Kismanto diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs web (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi).
Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Adhi merupakan pegawai khusus Kementerian.
Wira dalam jumpa pers, Senin (25/11), menyatakan, “Pegawai Komdigi harus kita buktikan ada sembilan orang, sedangkan yang berstatus pegawai ahli ada satu orang.”
“Bagi profesional titik awalnya adalah AK,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan, Adhi mengikuti proses seleksi untuk menyetujui calon pendukung teknis sistem konten anti-ilegal di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia mengumumkan tidak memenangkan seleksi tersebut.
Namun terungkap Adhi tetap bekerja di kementerian karena ada SOP atau perintah baru.
“SOP-nya tidak diganti, berarti ada SOP baru. Artinya ini sesuatu yang baru, makanya kami akan lakukan penyelidikan lagi,” kata Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 orang yang diduga melakukan taruhan terhadap pegawai Komdigi. Dari sekian banyak tersangka, sembilan orang merupakan pegawai Komdigi.
Daftar tersangka antara lain Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony atau akrab disapa Tony Tomang.
Selain itu, polisi masih memburu empat orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang dan harta benda senilai 167,8 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perdagangan Informasi Secara Elektronik dan/atau pasal 3 pasal 4, pasal 5 undang-undang.
(mati/DAL)