Jakarta, CNN Indonesia —
PT PFI Mega Life Insurance berencana melakukan spin off unit usaha syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Manajemen mengungkapkan, PFI Mega Life Insurance telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) pada 4 Oktober 2024.
“Melalui perjanjian ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis PFI Mega Life Insurance dalam keterangan resmi, Kamis (16). / 16). 10)
PFI Mega Life Insurance memastikan setiap nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam polis. Sebab, tidak ada perubahan pada aspek terkait polis asuransi meliputi manfaat, hak dan kewajiban, pelayanan serta tata cara klaim.
“Konsumen yang mempunyai pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service perseroan di 02129545555 atau melalui email di cs@pfimegalife.co.id,” tutupnya.
(pta/pta)