Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albany disebut sepakat memindahkan lima narapidana narkoba ke Bali atau Bali Nine untuk dipindahkan ke Australia.
Mengutip Reuters, Sabtu (23/11), kesepakatan pemindahan lima narapidana Bali Nine yang divonis hukuman penjara seumur hidup di Bali merupakan hasil pertemuan Pravo dan Albenza di sela-sela KTT Afek di Peru.
Demikian disampaikan Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones pada konferensi pers Sabtu pekan ini.
Menteri Kehakiman Indonesia Supertman Andy Agatas menyetujui kesepakatan pemindahan narapidana narkoba tersebut. Supertman, kepada Reuters, Sabtu, mengatakan pemerintah Indonesia juga akan melakukan upaya pemulangan WNI yang ditahan di Australia.
‘Bali Nine’ adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia ketika mencoba membawa heroin ke pulau dewata pada tahun 2005. Salah satu dari sembilan narapidana dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan satu lagi meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Sedangkan dua tokoh kelompok Bali Nine yakni Andrew Chan dan Myoran Sukumaran dieksekusi mati di Indonesia pada tahun 2015. Penerapan hukuman mati terhadap narapidana narkoba telah memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia bahkan menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai bentuk protes Perancis
Supertman juga mengatakan, Prancis juga telah mengajukan permintaan untuk memindahkan atau memulangkan tahanan asal Indonesia ke negaranya. Ia mengatakan pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti hal tersebut meski saat ini belum memiliki prosedur standar terkait pemindahan tahanan internasional.
Ia yang juga dikenal sebagai politikus Jarindara ini menegaskan, negara sahabat harus menghormati proses hukum di Indonesia.
“Penting menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Tapi ini juga untuk kepentingan kita, karena kita juga punya tahanan [WNI] di luar negeri,” kata Sofertman.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan rencana mengekstradisi narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan akan menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Pada tahun 2015, ia dijadwalkan dieksekusi bersamaan dengan sembilan narapidana di Bali, namun ditunda pada menit-menit terakhir.
==
(Reuters/Anak)