Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memastikan Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka terkait penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Layanan Digital (Komdigi).
“Kami sudah menjawab, betul. Cukup terima kasih,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (25/11).
Pernyataan ini ia sampaikan atas banyaknya pertanyaan wartawan. Wartawan itu bertanya: ‘Benarkah Alwin Jabarti Kiemas adalah salah satu tahanan itu? Benarkah Alwin yang berinisial AJ berperan menyaring/memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir?’.
Dalam hal ini Alwin Jabarti alias AJ berperan menyaring dan memoderasi situs judi online agar tidak diblokir.
Namun Wira tak membeberkan apa pun soal sosok Alwin Jabarti. Termasuk latar belakang pertanyaannya.
Di sisi lain, jejaring sosial X @PartaiSocmed menyebut Alwin merupakan keponakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Namanya Alvin Jabarti Kiemas. Ia merupakan keponakan mendiang Taufiq Kiemas. Namun karena mendiang Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, ia sendiri merupakan keponakan PDIP Ketum Megawati. Ia pun mengidentifikasikan dirinya dengan berbagai pihak. dia mewakili PDIP Ketum sebagai keponakan,” bunyi keterangan dalam dakwaan.
Terkait hal ini, polisi menetapkan 24 nama tersangka. Sembilan dari sepuluh tersangka merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mencari empat buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka ini berdasarkan pasal 303 hukum pidana dan/atau pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan komunikasi elektronik dan/atau pasal 3 Pasal 4. Pasal 5 UU – UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan terkait pencucian uang. 55 KUHP dan 56 KUHP.
(adalah)