Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengaku belum mendapat penjelasan rinci dari jaksa terkait dugaan korupsi impor gula yang disangkakan terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online pada sidang perkara selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
“Saat dia ditetapkan sebagai tersangka, dijelaskan kenapa Anda jadi tersangka? Apa masalahnya?” Tanya pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya, hanya dikatakan sesuai hukum acara pidana dan keputusan pimpinan saya menetapkan tersangka,” jawab Tom Lembong.
Ia yang merupakan mantan manajer timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (timnas AMIN) mengaku kaget sekaligus takut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan.
Tom Lembong berkata: “Ini benar-benar menakutkan.
“Pada saat kejadian apakah Anda diberi kesempatan untuk memilih penasihat hukum Anda sendiri?” Tanyakan pada pengacara.
“Karena Anda tidak memiliki penasihat hukum, maka kami memiliki penasihat hukum yang akan mendampingi Anda,” kata Tom Lembong menirukan ucapan penyidik jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut yang menyelidiki Kejaksaan Amerika Serikat tidak mempertanyakan Tuan Tom Lembong. Sebab, menurut mereka, kehadiran Tom Lembong dalam perkara tersebut bukan berstatus saksi.
Pada saat yang sama, Pak Tom Lembong mengulangi keterangannya terkait pemeriksaan di Kejaksaan sesuai surat yang Anda tulis sebelumnya.
Ada 12 poin dalam surat itu yang mempertanyakan pendekatan jaksa yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka dan menangkapnya.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) didakwa Jaksa Penuntut Umum Jampidsus atas dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditangkap selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) usai pemeriksaan.
Tom Lembong menguji langkah Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pak Tom Lembong, identitas tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum administrasi (KUHAP).
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukannya selama menjabat Menteri Perdagangan adalah dalam kerangka Hukum Administrasi, bukan merupakan tindak pidana.
(ryn/fra)