Jakarta CNN Indonesia —
Pada Selasa (29/10), mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakung). atas tuduhan korupsi impor gula
Dugaan korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengisi kembali cadangan gula negara dan menstabilkan harga gula dalam negeri.
Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini pernah menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016 dan menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan. Poin-poin utama dari kasus ini dapat diringkas sebagai berikut.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka.
Kejaksaan Agung telah merilis nama dua tersangka kasus pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Selain Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahan Dagang Indonesia (PT PPI) berinisial CS pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengubah status dua orang saksi menjadi tersangka karena sudah melengkapi alat buktinya. Yang terlibat adalah mantan Menteri Perdagangan TTL. Satu lagi atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI,” kata Direktur Jenderal Tindak Pidana Khusus Abdul Kohr. Penyelidikan dibuka pada konferensi pers pada Selasa (29/10).
Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Tom Lembong mengizinkan impor gula
Dugaan korupsi tersebut bermula karena Lembong diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan memberikan persetujuan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian (RAKOR) pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula. Namun pada tahun yang sama, Lembong mengizinkan perusahaan swasta mengimpor 105.000 gula baht gula mentah. ton untuk diproses di GKP
Kohr juga mencatat, izin impor yang dikeluarkan Lembong tidak terjadi tanpa adanya rapat koordinasi instansi terkait dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
“Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan TTL diduga mendapatkan izin impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton,” jelas Kohr.
Lanjutkan ke halaman berikutnya…