Jakarta, CNN Indonesia —
Aktor Bunga Zainal akan kembali diperiksa pada Kamis (17/10) terkait laporan penipuan dan penyelewengan investasi senilai Rp 6,2 miliar.
Bunga diketahui diperiksa sebagai wartawan pada Jumat (30/8).
“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa laporan saya sebelumnya memerlukan penambahan sekaligus pemutakhiran sehingga saya tanyakan kepada polisi,” kata Bunga di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bunga mengaku tidak membawa bukti baru. Menurut dia, pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk mencocokkan bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik sebelumnya.
“Buktinya cukup kuat, harus kita cocokkan, karena perjanjian kerja sama sudah beberapa hari, karena jumlah yang saya capai sangat besar, maka perlu dicocokkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bunga mengaku membuka kemungkinan mediasi atau reformasi peradilan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun syaratnya, pihak terlapor harus membayar ganti rugi.
Iya kalau dia bayar, tarik tanpa tunggu, cairkan dan tarik, itu tidak baik, saya akan berhenti, tidak ada gunanya, kalau dia berjanji (dia tidak suka),” ujarnya.
“Karena saya berharap niat baiknya sebelum saya kirim, ada intervensi sebelum saya beritahu pihak berwajib. Sudah ada intervensi, tapi tidak sesuai kesepakatan yang kita sepakati.”
Bunga sebelumnya pernah melaporkan penipuan dan penipuan investasi. Surat Pernyataan Minat diterima Kepolisian dan didaftarkan dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.
“Ada laporan dari saudara perempuan atau BNM BZ tentang penipuan dan perampokan berdasarkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8). ). )
“Sudah dilaporkan dua orang berinisial AACD dan SFSS,” imbuhnya.
Menurut laporan, penipuan yang dilakukan Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pembelian Copernicus.
Investasi yang dilaporkan menjanjikan keuntungan. Karena yakin, pelapor menindaklanjuti dan mentransfer Rp6,2 miliar, ujarnya.
Ade Ari mengatakan, awalnya investasi tersebut hanyalah kerja sama yang tidak ada artinya. Namun pada Juni 2024, terlapor sudah tidak untung lagi dan tidak mengembalikan modal Bungaro.
Menanggapi hal tersebut, Bunga berkomentar setelah undangan dilayangkan terlapor. Namun menurut Bunga, korban tidak mempunyai niat baik. Belakangan, Bunga akhirnya menyadari bahwa dokumen yang digunakan untuk kerja sama itu palsu. Alhasil, Bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
(dis/DAL)