Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) menolak permohonan Rizki Fabian dan Mahalani untuk sahnya perkawinan atau poligami. Keputusan itu dibenarkan Humas Jakarta Selatan PA Suryana.
Dia menjelaskan, pernikahan musisi tersebut dinyatakan batal karena tidak ada prinsip pernikahan. Sebab, kepala keluarga yang menikahkan pasangan tersebut merupakan wakil yang bukan kepala agama atau hakim.
“Dalam persidangan diketahui yang menikah adalah MP. Jadi MP menikah atas namanya sendiri sebagai wali hakim karena (Mahlini) tidak punya wali,” kata Soraya. Dikutip detikHot pada Selasa (25/11).
“Jadi di sini wali yang menikah pada saat itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali nasab dan bukan wali hakim sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” jelasnya.
Dalam perkawinan Islam, kehadiran wali nikah merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya perkawinan. Wali nikah bagi wanita terbagi menjadi dua bagian, yaitu wali nasab dan wali hakim.
Wali garis adalah orang yang berhak menjadi wali keluarga calon mempelai wanita berdasarkan ikatan keluarga, misalnya ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan sebagainya.
Wali adalah seseorang yang diangkat atau ditunjuk oleh Menteri Agama yang diberi hak dan wewenang menjadi wali suatu perkawinan. Namun, ia hanya bisa bertindak bila wali garis keturunannya tidak ada.
Suryana kemudian menjelaskan, Mahleni yang baru masuk Islam tidak bisa menikah dengan ayahnya karena orang tuanya bukan Islam. Dia kemudian menikah dengan seorang agen yang bertindak sebagai wali atas namanya.
Namun, PA Jakarta Selatan menilai Pj Hakim tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
Upacara pernikahan Rizki Fabian dan Mahalani akhirnya dibatalkan. Kemudian mereka harus menikah lagi untuk mendapatkan buku pemerintahan yang sah menurut peraturan agama dan pemerintah.
“Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi salah satu rukun pernikahan,” kata Soraya.
Akhirnya dia berkata: “Solusinya harus seperti ini, agar dia dapat akta nikah, perkawinannya harus baik, menurut aturan agama, peraturan negara, stabil, ya, biarlah begitu.” .
Rizki Fabian dan Mahlini resmi menikah pada 10 Mei 2024 usai melangsungkan upacara pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Kabar tersebut dibenarkan oleh Ustad Maulana selaku tamu dan meminta pihak memberikan nasehat pernikahan.
Pengacara Mahalani dan Razki Fabian sebelumnya menjelaskan, alasan mereka mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama karena masalah administrasi.
“Nah, ada kendala administratif yang harus diselesaikan. Mungkin tanggal 10 belum selesai. Ini kendala salah satunya. Sebenarnya bukan kendala,” sambungnya.
Situasinya Mas Rizki dan Mubak Mahaleni tidak pernah tahu kalau mereka tahu akan seperti ini, kata Marcus.
(frl/akhir)