Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Dalam Pasal 7 Peraturan tersebut, Badan tersebut memiliki struktur perusahaan di bawah Kementerian Keuangan. Badan ini dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.
Badan tersebut bertugas mengembangkan dan mengelola teknologi informasi dan komunikasi, serta menyelenggarakan pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan mempunyai beberapa fungsi; Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan b; Pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan; Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan serta transformasi digital dan manajemen perubahan; melakukan administrasi instansi; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan Denmark.
(Agustus/Agustus)