Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) menyatakan majelis hakim banding yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal ini didasarkan pada serangkaian pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh tim inspeksi yang dibentuk untuk menyelidiki tuduhan suap.
“Pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan MA dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga perkara dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, Senin (18/11).
Yanto menjelaskan, tim melakukan inspeksi maraton pada 4 hingga 12 November.
Yanto mengatakan tim menginterogasi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua orang jaksa dari Kejaksaan juga turut serta dalam peninjauan tersebut.
Selanjutnya, pada 12 November, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali terhadap pihak-pihak terkait dan ketiga hakim Mahkamah Agung. Ketiga hakim MA yang diperiksa adalah S, AM dan ST.
Yanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Hakim Agung S bertemu dengan ZR pada 27 September lalu.
“Hanya Hakim Agung S yang bertemu dengan ZR, dan pertemuan ini berlangsung singkat saat pelantikan Presiden Kehormatan Universitas New Mexico Makassar pada 27 September 2024,” ujarnya.
Yanto mengatakan keduanya diundang dalam pertemuan tersebut. Pertemuan itu juga berumur pendek, katanya.
Yanto mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S, namun tak ditanggapi.
Ia mengatakan: “Dalam pertemuan yang insidental dan singkat ini, ZR menyinggung kasus Ronald Tannour, namun Hakim Agung S tidak memberikan tanggapan dan tidak ada fakta lain tentang pertemuan ini selain pertemuan di Universitas New Mexico.
Selain itu, Yanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dua hakim MA lainnya, A dan ST, tidak mengenal ZR.
“ZR tidak mengenal Ketua Hakim A dan ST serta belum pernah bertemu ZR,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Kumdil MA Zarof Ricar, mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan serta Diklat, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya ternyata bersalah melakukan konspirasi untuk melakukan suap, sehingga keputusan pembatalan kasus tersebut pun membebaskan Ronald Tannour. Dalam perjanjian tersebut, Lisa berjanji akan membayar Zaroff sebesar 1 miliar rupiah untuk biaya pemrosesan perkara.
Di saat yang sama, Lisa juga menyuap Zarov kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur senilai Rp 5 miliar. Namun uang tersebut belum terkirim dan masih tertinggal di rumah Zarov.
Dalam kasus Ronald Tannour, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan keterlibatan konspirasi penyuapan ibu Mirizka Widjaja untuk membatalkan putusan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Meirizka bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur dari Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Surabaya menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar. (katakan/farah)