Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Majelis Umum PP Pemuda Katolik Stefanus Gusma menghimbau agar semua pihak tetap menjaga keseimbangan suasana dan tidak menebar candaan di masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Hal ini terkait dengan tudingan sikap Polri yang tidak adil pada Pilkada Serentak tahun ini.
“Apakah ini tuduhan yang bersifat meminta maaf, Polri? Saya berharap para kontestan dan elite politik tetap menjaga dan menjaga suasana dingin, tenang, jauh dari segala isu, provokasi, dan kegaduhan,” kata Gusma dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11). ).
Gusma mengatakan, jika ada petugas yang kedapatan bermain di lapangan, agar segera melaporkannya. Padahal KPU dan Bavaslu tidak bersikap profesional pada Pilkada Serentak 2024.
“Kalau ada yang main-main, lapor ke Propam atau lapor ke tingkat yang lebih tinggi. Selama ini ada polisi yang diadili dalam berbagai kejadian karena bersikap netral,” kata Gusma.
Selain itu, Gusma mengimbau semua pihak tidak berdusta di masa damai dan menjaga keseimbangan suasana. Selain itu, Gusma juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengecek keaslian informasi yang tersebar di berbagai media.
“Yang tidak berdasarkan fakta atau bersifat menipu atau mencemarkan nama baik masyarakat, selain menimbulkan akibat hukum tentu mempunyai akibat sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengatakan dua anak buahnya didakwa setelah terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024 di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
“Sejauh ini, kami telah mengadili dua oknum anggota Polri atas pelanggaran terkait netralitas,” kata Sigit dalam rapat yang digelar di Komisi II DPR, Senin (11/11).
Secara umum, Listio menegaskan, pihaknya kini telah mengeluarkan telegram kepada seluruh anggota Polri yang meminta agar tetap netral pada pilkada mendatang. Menurut dia, surat tersebut bertepatan dengan Pasal 28 UU Polri.
Listeo juga meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan anggotanya. Menurut dia, laporan tersebut bisa disampaikan ke Polri, Bavaslu atau instansi sejenis.
“Jika ada laporan pelanggaran yang dilakukan anggota, silakan diteruskan ke Propam, Bawslu atau organisasi lainnya,” ujarnya.
(dis/DAL)