Jakarta, CNN Indonesia —
Malaysia pada Jumat (22/11) menangkap 35 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia di negara bagian Kelantan.
Departemen imigrasi Malaysia telah meluncurkan operasi khusus untuk menindak kelompok penyelundup manusia. Hasilnya, mereka menangkap 39 warga ilegal.
Total ada 47 orang yang ditangkap dan 39 paspor disita. (Total) 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta dua dokumen perbatasan, kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria, dikutip dari Bernama.
Selain itu, Zakaria mengatakan petugas menemukan tujuh telepon seluler, uang tunai senilai RM6.510, Rp 706.000, dan 11 dolar Singapura.
Organisasi ini terungkap ketika tim imigrasi melacak sepeda motor yang membawa para migran di dalam kendaraan yang menyamar.
Tim kemudian menyita empat mobil penumpang Toyota dan sebuah sepeda motor Honda Wave dan menutup lokasi kejadian.
Mereka pun menduga dalang kasus penyelundupan ini adalah seorang warga negara Thailand, sedangkan lima warga negara Thailand lainnya adalah transporter.
Para penyelundup dan pelaku perdagangan orang tersebut diduga melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Pencegahan Penyelundupan (ATIPSOM), sedangkan orang-orang ilegal telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1959/63.
Pasca penangkapan WNI tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergegas menghubungi pihak imigrasi Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Hukum Indonesia (BHI) menegaskan, WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan manusia.
Informasi awal yang diterima bahwa 35 WNI tersebut tidak ditangkap sebagai penjahat, melainkan menggunakan jasa organisasi untuk masuk ke Malaysia secara ilegal, kata Judha kepada fun-eastern.com, Sabtu (23/11).
KBRI Kuala Lumpur terus memantau kasus tersebut dan memberikan bantuan konsuler.
“Untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh hukum setempat,” kata Judah. (adalah/tidak)