Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Jumat (1/11) diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dokumen kebijakan impor gula.
Hal itu diungkapkan Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong. Surat ini disebut terkait korupsi impor gula antara 2015-2016.
“Jadi dulu kami masih menunjukkan surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom. Ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat dari PT PPI kepada Pak Tom, surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom kepada BUMN.” kata Ari Yusuf Amir seperti dilansir detikcom.
Ari mengatakan, Tom Lembong menerbitkan surat terkait kebijakan tersebut sesuai prosedur, termasuk pengumuman Menteri Koordinator Perekonomian secara bertahap.
“Sudah diproses dari bawah, sampai ke dia, tinggal setuju tanda tangan, semua surat ini sudah diserahkan ke Menko dalam rakor, begitulah.” .
Melanjutkan argumennya, Ari mengatakan, ‘Oleh karena itu, tidak ada proses apa pun, prosesnya sudah diikuti dengan baik.
Ia kemudian mengungkapkan, surat-surat yang ditujukan kepada Tom Lembong pada 2015-2016 saat menjabat Menteri Perdagangan merupakan kelanjutan dari mantan menteri tersebut.
Dalam live chat dengan Tom Lembong, ia mengungkapkan kliennya bersikeras tidak menerima kompensasi atau arus kas apa pun terkait kebijakan tersebut.
“Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, tegasnya. Saya bilang, ‘Baiklah, kalau begitu Pak Tom, kita akan berjuang, Anda tidak perlu khawatir,'” ujarnya.
Ari berkata: “Saya tidak peduli, saya tidak peduli.”
Sementara itu, Tom Lembong memilih bungkam setelah menghabiskan lebih dari 10 jam persidangan pertamanya sebagai tersangka kasus ekspor gula.
Tom Lembong tersenyum sambil berjalan menuju mobil penjara. Ia mengenakan rompi berwarna merah muda, meski diborgol, ia membawa sebuah buku kecil dan beberapa dokumen. (Tim/Cree)