Jakarta, CNN Indonesia.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Berbicara di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (25/11), Sjafrie mengatakan: “Ya, akan ada Keputusan Presiden tentang Dewan Pertahanan Negara.”
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Negara merupakan hal yang wajar dan diatur dalam UU Pertahanan.
Menurut dia, amanat undang-undang tentang pembentukan Dewan Pertahanan Negara belum terpenuhi.
“Jadi jangan salah. Dewan Pertahanan Negara itu dalam lingkup UU Pertahanan, tapi belum terbentuk,” ujarnya.
Pasal 15 UU Pertahanan mengatur tentang Dewan Pertahanan Negara yang bertugas membantu Presiden dalam mengelola sistem pertahanan negara.
Pada alinea kedua Pasal 15 disebutkan bahwa “Dewan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan umum pertahanan dan dalam pengerahan seluruh komponen pertahanan negara.”
Nantinya, pada Pasal 15 alinea ke-4 diatur bahwa Dewan Pertahanan Negara dipimpin langsung oleh Presiden dan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap.
Anggota tetapnya meliputi wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima tertinggi.
Pada alinea ke-6 pasal tersebut, “Anggota tidak tetap terdiri dari pejabat pemerintah dan lembaga non pemerintah yang dipandang perlu sesuai dengan permasalahan yang timbul.” Dikatakan.
Seluruh anggota tetap dan tidak tetap Dewan Pertahanan Negara diangkat langsung oleh presiden dengan peraturan presiden. (mab/fra)