Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Antikorupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pengalihan tersebut tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Unit Kortastipidkor baru dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortastipidkor merupakan hasil pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
Perubahan ini membuat Cahyono mendapat kenaikan pangkat dari brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal. Cahyono sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selain itu, Kapolri juga menunjuk Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai wakil Kortastipidkor. Postingan baru ini juga melihat Arief naik pangkat dari Kombes menjadi Brigjen.
Sesuai ketentuan terbaru Pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024, Kortastipidkor tidak lagi berada di bawah Bareskrim Polri, melainkan menjadi unsur yang melaksanakan tugas pokok dan bertanggung jawab langsung kepada Polri. POLISI. Komisaris Besar Polri.
“Kortas korupsi merupakan unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi dan berada di bawah Kapolri,” bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan akan ada tiga direktorat di lingkungan Cortatipikor Polri. Dalam tugasnya, Kortastipikor akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam menanggulangi tindak pidana korupsi.
Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Pelacakan dan Pengamanan Aset, kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10). (tfq/wis)