Jakarta, CNN Indonesia —
Sebagai ibu kota yang tidak pernah “tidur”, Jakarta semakin banyak memiliki mobil pribadi. Pertumbuhan kepemilikan kendaraan merupakan indikasi baik akan terus berkembangnya perekonomian masyarakat.
Namun di sisi lain, peningkatan kepemilikan mobil juga menjadi tantangan besar, terutama dalam hal kemacetan lalu lintas dan ketersediaan tempat parkir.
Kekhawatiran yang sering terjadi, terutama bagi pengguna mobil pribadi, adalah kurangnya fasilitas parkir yang memadai. Tanpa pengelolaan yang baik, parkir dapat menjadi masalah besar dan memperburuk permasalahan lalu lintas di jalan raya.
Menghadapi tantangan tersebut, layanan parkir valet kini menjadi semakin populer dan praktis. Layanan ini memungkinkan pengemudi dengan mudah menyerahkan kendaraannya kepada petugas valet yang akan memarkir kendaraannya di tempat parkir yang telah disediakan.
Namun, parkir valet kini menjadi bagian dari biaya. Demikian ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah yang mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. 1 tahun 2022.
Peraturan Dinas DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa PBJT Jasa Parkir adalah pajak yang dipungut atas penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir jalan dan/atau valet, termasuk penyediaan tempat penyimpanan untuk pengelolaan kendaraan bermotor yang dikelola oleh . diumumkan Morris Danny, Kepala Pusat Pelayanan Data Pendapatan dan Informasi Bapunda DKI Jakarta, Senin (18/11).
Morris mengatakan, pelayanan parkir valet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Perda termasuk dalam item pelayanan parkir PBJT. Artinya, semua layanan parkir valet juga dikenakan biaya.
Hal ini tidak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menawarkan parkir valet, tetapi juga tempat parkir mobil pribadi yang menawarkan layanan tersebut.
“Pengguna jasa valet wajib membayar biaya yang otomatis ditambahkan pada biaya jasa valet yang diberikan,” ujarnya.
Tarif biaya layanan parkir valet
Tarif pajak jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut menyebutkan tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.
Artinya, seluruh pengguna yang menggunakan layanan parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% atas biaya parkir valet yang harus dibayar -ke dalam item layanan parkir PBJT.
Akibat peraturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan jasa parkir valet harus memperhatikan bahwa biaya tambahan yang dibayarkan sudah termasuk pajak sebesar 10%, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi Anda yang sering menggunakan jasa parkir valet di Jakarta, pasti sudah memahami cara perhitungan ini. Selain itu, dukungan terhadap pelaksanaan perpajakan memungkinkan kelancaran kemajuan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah. (inci/inci)