Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dituduh mengemudi ugal-ugalan dan menewaskan seorang gadis berusia empat tahun setelah ditabrak mobil di lembah sungai.
Liliana Eva didakwa di pengadilan pada Rabu (11 Juni). Ia diduga melakukan tindak pidana tersebut pada 23 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 waktu setempat.
Channel NewsAsia melaporkan bahwa Liliana dan korban, Zara Mae Orlick, sedang menyeberang jalan di Institution Hill pada saat itu, menurut catatan pengadilan. Saat melintasi perempatan tak bertanda itu, tersangka tidak memegang lengan korban.
Akibatnya, anak tersebut berlari ke seberang jalan dan menabrak mobil. Zara dibawa ke Rumah Sakit Umum Singapura tetapi nyawanya terselamatkan.
Sebuah mobil yang dikemudikan oleh seorang wanita Australia berusia 40 tahun menabrak Zara, meremukkan kepala dan kaki korban. Korban meninggal karena luka di bagian kepala.
Hasil penyelidikan polisi lalu lintas menunjukkan bahwa pengemudi mobil tersebut tidak ngebut. Dalam rekaman mobil, Zara terlihat sesaat sebelum tabrakan.
Liliana mengatakan dia akan menyewa pengacara, dan pengadilan merekomendasikan dia untuk mengajukan program bantuan hukum pidana. Kasus ini ditunda hingga 13 November.
Berdasarkan hukum Singapura, seseorang yang bersalah karena kelalaiannya menyebabkan cedera serius pada orang lain dapat dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, S$10.000 (setara dengan Rp118 juta), atau keduanya.
(DNA/DNA)