Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan pemerintah bersama DPR RI akan segera mengusulkan pengujian UU Ketenagakerjaan untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian hukum UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Penciptaan (UU Ciptaker).
Supratman mengatakan, usulan revisi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi itu sudah jelas. Ke depan, usulan revisi UU Ketenagakerjaan harus dipisahkan dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers peluncuran layanan pendaftaran usaha sosial di Sistem AHU Jakarta Online, Rabu (13/11). , seperti dilansir Antara.
Selain itu, terkait aturan besaran atau formula Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai Januari 2024, Supratman mengatakan Menteri Ketenagakerjaan nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang harus dipenuhi. diikuti. dalam keadaan darurat.
Dengan begitu, menurutnya, aturan UMP tahun depan tidak akan menunggu usulan revisi UU Ketenagakerjaan.
“Nantinya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Menteri Tenaga Kerja,” kata Supratman.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR siap menerbitkan UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Ia kemudian menjelaskan, penyusunan undang-undang baru ini dimungkinkan dalam waktu dua tahun jika ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
“Kita harus selalu siap, baik 2 tahun, 3 tahun, setahun, 6 bulan, 2 bulan, bahkan sebulan jika diperlukan,” Adies di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/1).
Kendati demikian, Adies menjelaskan penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus berdasarkan kajian DPR yang matang. Ia juga mengatakan, undang-undang ketenagakerjaan yang baru harus sejalan dengan visi dan niat Presiden Prabowo Subianto ketika nanti disetujui DPR.
Oleh karena itu, harus ada pembahasan dulu antara pemerintah dan DPR, harus ada kursus-kursus yang mendidik dan sebagainya, kita lihat nanti, ”ujarnya.
Sebelumnya, MK menilai pemerintah dan DPR harus menyusun rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hal itu terungkap dalam proses pembacaan putusan Perkara Nomor. 168/PUU-XXI/2023 tentang Uji Materi UU Cuptaker yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31 Oktober).
“Menurut pengadilan, legislatif akan segera menerbitkan undang-undang baru dan memisahkannya dari ketentuan UU 6/2023,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dengan undang-undang baru ini, permasalahan perselisihan pendapat di masa depan dan ketidaksinkronan undang-undang properti/ketenagakerjaan dapat diselesaikan, ditata ulang, dan diselesaikan dengan cepat,” lanjutnya.
(del/agt)