Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis surat menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan gugatan sebelumnya yang diajukannya.
Surat tersebut dibagikan pada Rabu (27/11) di akun Instagram @tomlembong yang kini dikelola tim kuasa hukum. Tom mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami tentu kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang membatalkan gugatan kami,” kata Tom Lembong dalam surat tertanggal 27 November 2024.
Namun Tom melihat penolakan tersebut merupakan keputusan terbaik yang Tuhan berikan kepadanya sehingga ia menerimanya dengan jujur.
Ia pun mengaku tidak akan menyerah dan akan terus memperjuangkan apa yang dirasa benar dalam proses hukum selanjutnya.
Ia berkata, “Semuanya akan ada hikmahnya, di waktu yang dipilih oleh Sang Pencipta, saya akan terus berjuang mengungkap kebenaran dan mengejar keadilan.”
Dalam surat itu, Tom mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk DPR, yang menurutnya telah membantu mengungkap kasus yang melibatkan dirinya. Tom pun berharap istrinya Francesca Wihardja tetap tegar.
Dia berkata, “Saya percaya bahwa Tuhan Allah akan selalu menyertai kita.”
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tampanuli Marabun menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Hakim menilai prosedur penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Zampidsus selaku penggugat telah sesuai dengan prosedur dan prosedur hukum sistem pidana.
Menurut hakim, penetapan tersangka dan penangkapan Tom Lembong telah melalui proses hukum.
Tom Lembong bersama CS yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) dituntut Kejaksaan Agung Jamshedpur atas tuduhan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan bagi pemerintah sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS ditangkap selama 20 hari sebelum Selasa (29/10) usai persidangan.
(MAB/TSA)