Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap Wakil Ketua DPRD Soleman (SL) di Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10).
Dari hasil kasus tersebut, jaksa juga mendakwa Bekasi terlibat korupsi.
Soleman diduga terbukti menerima suap berupa dua unit mobil mewah, BMW dan Mitsubishi Pajero, dari seorang pengusaha untuk memantapkan proses pengelolaan 26 proyek yang dikuasainya.
Putusan para tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan kasus korupsi atau kepuasan tersangka RS terhadap tersangka SL, kata Kepala Kejaksaan Bekasi Dwi Astuti di Cikarang. pada Selasa malam.
Dia mengatakan, penetapan tersangka Soleman berdasarkan bukti awal yang cukup yang diterima jaksa penyidik, antara lain beberapa dokumen serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan sedan BMW.
Dwi menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi terhadap Soleman yang memimpin DPRD Bekasi periode 2019-2024.
Soleman diduga terbukti menerima suap berupa dua unit mobil mewah, BMW dan Mitsubishi Pajero, dari seorang pengusaha untuk memantapkan proses pengelolaan 26 proyek yang dikuasainya.
Dwi mengatakan puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Variasinya. Kalau proyek rata-rata sekitar 200 juta-300 juta dolar, jelasnya.
Terkait penyidikan, jaksa penyidik menahan Ketua DPC PDIP di Bekasi selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat.
Kepala Divisi Kriminal Kejaksaan Negeri Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus saksi saat tiba di kantor kejaksaan pada pukul 14.00 WIB untuk melakukan panggilan pertama setelah masa pemilu.
Jaksa penyidik melakukan penyelidikan selama lebih dari tiga jam dengan mengajukan 20 pertanyaan hingga memutuskan untuk meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan menahannya pada pukul 18.00 WIB.
“Rumah sakit mendapat proyek dari SL dengan besaran bervariasi, sekitar Rp 200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku pihak rumah sakit bisa menggarap proyek itu dengan imbalan kendaraan roda empat,” ujarnya.
SL disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf e atau pasal ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian baik pasal kelima pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 pasal 1 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal tersebut bersifat alternatif, artinya salah satu pasal tersebut akan dibuktikan di pengadilan yang paling sesuai dengan unsur pidananya. “, katanya.
Konstruksi perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang dilanjutkan dengan penyidikan dan pendataan serta informasi oleh tim kejaksaan.
Penanganan perkara ini sempat tertunda karena adanya Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tanggung Jawab Jaksa Agung Republik Indonesia untuk Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Arahan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan sebagai langkah maju pemanfaatan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh beberapa pihak pada Pemilu 2024 serta sebagai wujud komitmen implementasi Memorandum Nomor 127 tentang upaya pengurangan dampak pemilu. hukum. Penyelenggaraan pemilu.
Kejaksaan Negeri Bekasi melanggar instruksi Kejaksaan Agung RI dengan mengacu pada UU KPU Pusat No.
(Antara / anak)