Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah menetapkan Indra Jaya (54) sebagai tersangka penyanderaan gadis berusia 5 tahun di Polsek Pejaten (pospol), Jakarta Selatan.
Diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun penanganannya kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Iya, dia tersangka dan sudah ditangkap,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyekapan kelompok bersenjata di kantor polisi dekat Kelurahan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi berusaha bernegosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelah itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan.
Aksi penahanan tersebut diduga dipicu halusinasi yang dialami pelaku. Selain itu, dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan sabu.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan juga terungkap pelaku menganiaya korban sebelum melakukan penyanderaan.
Saat diwawancarai, anak korban menjelaskan bahwa dirinya dianiaya, dianiaya oleh pelaku, dicium dan disentuh oleh pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/29). 10).
(dis/DAL)