Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding mengatakan, lebih dari lima juta warga Indonesia menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.
Hal itu diungkapkannya saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja di Luar Negeri” di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (16/11) lalu.
Jadi rata-rata (PMI terdaftar) yang dialokasikan lebih dari lima juta dan yang tidak terdaftar juga lebih dari lima juta, katanya mengutip Antara.
Ia mengatakan, PMI tersebut tersebar di 100 negara sasaran, antara lain Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Dia mengakui bahwa ini tidak terdaftar, yaitu. ilegal, pekerja migran memang menjadi pekerjaan rumah (PR) Kementerian PPMI.
Sebab kata dia, para PMI ilegal ini mudah dieksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena pemberangkatannya tidak prosedural, maka ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena tidak masuk SISKOP2MI,” ujarnya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi Pelayanan Penyelesaian dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu sistem yang memberikan layanan perlindungan kepada PMI.
Dikatakannya, dampak dari pemberangkatan ilegal ke luar negeri adalah PMI tidak memiliki keterampilan atau kemampuan yang diperlukan untuk bekerja di negara tujuan.
“Karena yang tidak terdaftar (PMI) rata-rata mengalami kehilangan keterampilan lebih besar. Sehingga rentan eksploitasi di sana (negara sasaran),” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kapabilitas yang dimiliki PMI, khususnya kapabilitas yang dibutuhkan di negara sasaran.
“Pekerja terampil perlu kita latih. Nanti pekerjanya akan tersertifikasi. Mereka akan dilatih, dan paling tidak sudah mengikuti pelatihan berbasis keselamatan,” tuturnya.
Selain itu, Karding mengingatkan, PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki kemampuan bahasa asing yang baik.
(Agustus/Agustus)