Jakarta, CNN Indonesia —
Tujuh warga negara Indonesia (WNI) tewas dalam kecelakaan maut di Sarawak, Malaysia, Kamis (21/11) lalu.
Direktur Polisi Sarikei, Aswandi Anis, mengatakan sebuah mobil yang dikendarai warga negara Malaysia dengan tujuh penumpang WNI berbelok ke jalur berlawanan di Simpang Bulat saat dikejar petugas patroli polisi.
Aswandi mengatakan, mobil polisi yang berpatroli di perempatan Jalan Jakar melihat mobil Perodua Alza yang mencurigakan dan meminta pengemudinya berhenti.
Namun mobil tersebut lolos dan pengemudinya sembarangan mengemudikan kendaraannya melawan arus.
Sebuah mobil polisi mengikuti mereka sambil membunyikan sirene peringatan untuk menghentikan kendaraan.
Saat Perodua Alza sampai di Jembatan Sungai Nylong di Jalan Raya Pan Borneo, mobil tersebut bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang membawa dua penumpang.
Seperti dikutip The Star dan The Sun Malaysia, “Pengemudi dan penumpang MPV tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian oleh dokter di RS Sarikei, sedangkan pengemudi dan penumpang 4WD mengalami luka ringan,” ujarnya.
Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangannya mengatakan, WNI tersebut merupakan warga negara Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan ingin bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching saat ini berupaya membantu pemulangan tujuh jenazah WNI tersebut. Bantuan ini diberikan setelah diminta oleh keluarga korban, namun terhambat karena terkendala biaya.
Umumnya jenazah WNI yang bekerja sebagai TKI di Malaysia akan dipulangkan oleh perusahaan atau majikannya. Namun dalam kasus ini, WNI tersebut meninggal sebelum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka juga kehilangan nyawanya.
Perkiraan biaya angkut jenazah dari Sarawak melalui udara dan darat ke kota mereka di NTB bisa mencapai 12.000 (sekitar Rp 42 juta) per jenazah, seperti dikutip ANTARA.
Berdasarkan hal tersebut, KJRI Kuching kini berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pengambilan jenazah WNI tersebut.
Sementara itu, Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 41 (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. (blq/dna)