Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Harian Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade mengaku lembaganya menerbitkan izin restoran padang atau kuliner khas Minang.
Andre mengatakan, izin restoran atau kuliner khas Minang ini merupakan rencana lembaganya untuk menonjolkan kelestarian cita rasa khas masakan Sumatera Barat (Sombar). Namun, dia menegaskan pihaknya tidak akan memisahkan calon izin dan penerimaannya bebas biaya.
“Sebenarnya izin itu bisa jadi milik RM Padang atau tidak, tergantung pemiliknya, karena izin itu tidak ada kewajibannya. Tapi memang IKM, salah satu program dari Departemen IKM, ingin membuat program izin”, kata andre. » ungkapnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Jumat (01/11) siang.
“Restoran tersebut boleh mempunyai izin atau tidak, dan izin tersebut diberikan secara cuma-cuma dan tanpa dipungut biaya apa pun. Izin tersebut hanya untuk menunjukkan bahwa restoran tersebut mempunyai cita rasa yang unik,” imbuh politikus Grindra itu.
Dulu, viral pemberitaan terkait dugaan penggerebekan yang dilakukan ormas atau kelompok massa Minang terhadap rumah makan padang milik pedagang non-Minang di Sirbon. Selain itu, restoran Padang juga viral dengan ditempelnya stiker izin IKM berukuran besar.
Diunggah di akun X @IKM Pusat pada Kamis (31/10), Andre pun menjelaskan soal izin restoran Padang yang dikeluarkan IKM. Menurut dia, izin IKM hanya berfungsi untuk menjamin rasa dan proses mendapatkannya dikatakan gratis.
“Izinnya dikeluarkan oleh IKM. Pertama, gratis. Kedua, izin harus menjamin rasa. Rasa masakan Padang sesuai dengan cita rasa khas Padang,” ujarnya dalam rekaman video di hitung X.
Andre mencontohkan, restoran Padang bisa dimiliki oleh orang non-Minang. Siapapun orang Indonesia bisa memasak makanan padang, bisa menjual makanan padang dan tidak ada batasan.
Jadi saya minta kontroversi ini kita hentikan, tidak perlu diperpanjang. Pokoknya penggerebekan itu tidak benar dan dilarang, ujarnya.
“Kedua, ada masalah lisensinya berbayar, itu tidak benar. Gratis dan izinnya dikeluarkan IKM hanya untuk menjaga cita rasa, bukan untuk melarang orang di luar masyarakat Minang atau Sumbar untuk berjualan,” kata Andre.
Saat diwawancarai CNNIndonesia TV, Andre menegaskan tidak ada penggerebekan di restoran Padang mana pun, baik milik Minang maupun bukan. Pasalnya, kata dia, masakan Minang atau Padang sudah menjadi ciri khas Indonesia yang terkenal hingga mendunia.
“Itu merupakan ciri khas kuliner masyarakat Indonesia, tidak hanya masyarakat Minang, tapi juga masakan Padang,” ujarnya sambil mengaku menyayangkan dugaan penggerebekan restoran Padang di Sirbon.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak untuk tidak mengakarkan persaingan dagang atau persoalan dagang ke persoalan yang lebih besar, termasuk SARA.
Dulu, penggerebekan yang dilakukan Ormas Persatuan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) sempat viral. Mereka pergi ke sebuah restoran di Padang yang pemiliknya bukan orang Padang.
Masalah ini ditangani Polsek Sirbon yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Menurut Kapolsek Sirbon Paul Sumarni, PRMPC dan pemilik restoran sepakat untuk tidak lagi menggunakan istilah “Padang Murah” karena dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap restoran lain di Padang.
Kedua belah pihak melakukan negosiasi dan menyusun surat kesepahaman, kata Somarni, Rabu (30/10), seperti dikutip detikJabar.
“PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapa pun, namun tidak boleh menggunakan label bungkus Rp 10.000 atau bungkus Rp 8.000 dan menambahkan tulisan “Padang atau Minang” karena akan merusak restoran lain di Padang, katanya. ditambahkan. .
(tim/anak)