Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komite
Pemerintah bisa membatalkannya jika mereka mau.
Oh iya, UU perpajakan tidak perlu diubah karena UU sudah memberikan kewenangan kepada pemerintah. Kalau mau turunkan pajak bisa, tapi minta izin ke DPR, kata Dolfi kepada wartawan di Gedung DPR RI. Jakarta, Rabu (20/11) seperti dikutip detikcom.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen sampai dengan tahun 2025 disetujui sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HPP.
Namun, kata dia, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15% dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) setelah berdiskusi dengan DPR.
Berdasarkan pertimbangan pembangunan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan pembiayaan pembangunan, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, bunyi Pasal 7 Ayat 3 UU Pajak.
Kembali ke Dolphy, dia menjelaskan komisinya
Saat itu, posisinya, keputusan PPN menunggu instruksi Presiden Pravo Subianto.
“Kami tanya saat pembahasan APBN 2025, kami bertanya kepada pemerintah apakah PPN 12 persen itu ditangguhkan atau diturunkan berdasarkan kondisi perekonomian? “Baru-baru ini ada arahan dari presiden mengenai hal ini,” kata Dolphy.
Saat ditemui terpisah, ketua panitia beralasan, sebelum berlakunya undang-undang ini, kelompoknya menyampaikan pendapat berbeda.
“Itu sudah ada di UU HPP, program yang sudah ada sejak 2021. Diterima,” kata Misbahon.
“Terserah pemerintah untuk memperhitungkan penurunan daya beli, penurunan kelas menengah sekitar sepuluh juta orang. Apakah ini menjadi pertimbangan? Kalau pemerintah tidak memperhitungkan berarti pemerintah masih menilai keadaan perekonomian masih stabil, tidak terpengaruh, itu saja, lanjutkan. “Pemerintah akan memutuskan sepenuhnya apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diterapkan pada tahun 2025 atau tidak,” imbuhnya.
(Aga/Aga)