Semarang, CNN Indonesia —
Polisi kemudian menetapkan pengemudi truk Rosalia Express yang menabrak mobil kru TVOne di jalan Pemalang-Batang KM 315+900 sebagai tersangka.
Sopir truk bernama Jatmiko diduga tertidur sebentar atau hanya sebentar saat truk berbelok ke kiri dan menabrak mobil staf TVOne, China (31/10).
Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyidikan pidana, pemeriksaan saksi, serta subjek perkara, kasus kecelakaan dengan penyebutan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka tersebut masuk dalam penyidikan. ,” tambah sumber itu. kepala masyarakat. Humas Polda Jateng, Kompol Artanto, dalam jumpa pers di Polda Jateng, Jumat (1/11).
Dikatakan bahwa tidur alami bersifat mikro
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kompol Sonny Irawan mengatakan, sopir truk awalnya sepakat menghindari kendaraan di depannya. Namun sang sopir truk, setelah memeriksa keterangan beberapa saksi, akhirnya mengaku tidak memperhatikannya dan sedikit tertidur.
“Tentu saja kakak J mengaku menghindari mobil tersebut, namun setelah kami wawancarai banyak saksi, akhirnya dia mengaku kehilangan akal atau tertidur,” kata Soni.
Polisi juga menjerat tersangka J dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(dmr/DAL)