JAKARTA, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya menetapkan 24 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka karena mempertanyakan kewenangannya memblokir situs perjudian online.
“Total ada 24 orang tersangka yang kami tangkap dan empat orang ditetapkan sebagai DPO,” kata Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers, Senin (24/11).
Karyoto menjelaskan, banyak tersangka yang terbagi dalam beberapa kelompok berdasarkan perannya.
Dengan kata lain, tersangka A, BN, HE, J (DPO) merupakan penjual buku atau operator situs judi online.
Agen kemudian mendatangi situs judi online tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO), F, (DPO), dan C (DPO).
Nantinya, A (nama samaran M, MN, DM) bertugas menyusun daftar situs perjudian online dan mengumpulkan simpanan dari kantor.
Ada juga orang yang skeptis seperti AK dan AJ, yang bertanggung jawab untuk menyaring atau memverifikasi situs perjudian online untuk memastikan situs tersebut tidak diblokir.
Selain itu, personel Komdigi berjumlah 9 orang antara lain DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Peran mereka adalah mencari dan memblokir situs perjudian online.
Ada terdakwa D dan E yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, ada Tersangka T yang bertugas menangkap dan mengorganisir tersangka. Secara khusus, Tuan. Dan dengan nama M, AK, dan AJ, dia mempunyai kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online.
Nah, keempat DPO dalam hal ini adalah J yang merupakan bandar sekaligus pemilik atau pengelola situs judi online tersebut. Dan tiga sisanya adalah agen JH, F, dan C yang sedang mencari situs judi online.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU No. . , Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010, Pasal 5, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. (tidak setuju/untuk)